Beijing (ANTARA) - Pemerintah Chna mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan agar Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

"Putusan tersebut, yang didukung oleh mayoritas hakim, merupakan respon terhadap keprihatinan komunitas internasional dalam melindungi warga sipil, keinginan untuk meredakan situasi dan krisis kemanusiaan di Gaza. Kami berharap tindakan sementara ICJ dapat dilaksanakan secara efektif," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Senin.



Pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

"Posisi China terhadap masalah Palestina konsisten dan jelas. Kami mengutuk semua tindakan terhadap warga sipil dan menentang semua tindakan yang melanggar hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.

China mendesak pihak-pihak yang berkonflik untuk segera mewujudkan gencatan senjata yang komprehensif, mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan mencegah terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih buruk.

"Jalan keluar mendasar dari konflik Palestina-Israel adalah dengan menerapkan solusi dua negara dan mendorong penyelesaian masalah Palestina secara komprehensif, adil dan jangka panjang," tambah Wang Wenbin.

Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: China dukung putusan Mahkamah Internasional soal Gaza

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024