Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) mendiskualifikasi atau membatalkan Partai Buruh sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sampai batas akhir pada 7 Januari 2024, Partai Buruh menjadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK.
"Maka hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Tri.
Sebagai konsekuensinya, ujar dia, manakala ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo maka suaranya dianggap tidak sah.
Sementara, suara Partai Buruh untuk DPRD Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, termasuk di level DPRD DIY dan DPRD RI tetap sah.
Karena sudah dicetak, menurut dia, seluruh surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo nantinya tetap menyertakan gambar Partai Buruh, meski tanpa disertai daftar nama caleg.
Berdasarkan hasil klarifikasi, sambung Tri, Partai Buruh memang tidak memiliki pengurus di Kabupaten Kulon Progo, termasuk tidak memiliki caleg di wilayah itu.
"Dari hasil klarifikasi, (di Kulon Progo) tidak ada pengurusnya, tidak ada caleg-nya," ujar Tri Mulatsih.
Setelah LADK, menurut dia, saat ini KPU DIY dalam tahap menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024.
Selain itu, adapula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.
"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," kata Tri Mulatsih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sampai batas akhir pada 7 Januari 2024, Partai Buruh menjadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK.
"Maka hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Tri.
Sebagai konsekuensinya, ujar dia, manakala ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo maka suaranya dianggap tidak sah.
Sementara, suara Partai Buruh untuk DPRD Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, termasuk di level DPRD DIY dan DPRD RI tetap sah.
Karena sudah dicetak, menurut dia, seluruh surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo nantinya tetap menyertakan gambar Partai Buruh, meski tanpa disertai daftar nama caleg.
Berdasarkan hasil klarifikasi, sambung Tri, Partai Buruh memang tidak memiliki pengurus di Kabupaten Kulon Progo, termasuk tidak memiliki caleg di wilayah itu.
"Dari hasil klarifikasi, (di Kulon Progo) tidak ada pengurusnya, tidak ada caleg-nya," ujar Tri Mulatsih.
Setelah LADK, menurut dia, saat ini KPU DIY dalam tahap menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024.
Selain itu, adapula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.
"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," kata Tri Mulatsih.