Seoul (ANTARA) - Badan intelijen Korea Selatan NIS mengatakan sebuah entitas Korea Utara di bawah Partai Pekerja telah membuat ribuan situs perjudian online ilegal dan menjualnya ke jaringan kejahatan dunia maya Korea Selatan untuk mendapatkan keuntungan besar.

NIS mengungkap Gyonghung Information Technology Co., yang berbasis di Dandong, sebuah kota perbatasan China yang bertetangga dengan Sinuiju Utara, diduga menerima 5 ribu dolar AS (Rp78,1 juta) dari organisasi kriminal Korea Selatan yang tidak dikenal untuk membuat satu situs web.

Kelompok beranggotakan 15 orang itu juga menerima 3 ribu dolar AS (Rp46,9 juta) untuk memelihara situs judi tersebut.

Selain itu, Gyonghung juga diduga menerima tambahan 2.000-5.000 dolar AS (Rp31juta-78 juta) jika situs web tersebut mengumpulkan banyak pengguna melalui rekening bank yang dimiliki oleh warga negara China dan layanan pembayaran online global PayPal.

NIS meyakini entitas tersebut berada di bawah Biro 39 partai Korea Utara yang bertugas mengumpulkan dan mengelola dana rahasia pemimpin Kim Jong-un. Diungkapkan juga bahwa organisasi tersebut mengirimkan sekitar 500 dolar AS (Rp7,8 juta) per bulan ke pemerintah Korea Utara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Badan Intelijen sebut Korut jual situs judi ilegal ke Korsel

Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024