Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Belanda pada Rabu (14/2) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan penyerang sayap Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda, Quincy Promes atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp.

Pemain berusia 32 tahun yang kini merumput bersama Spartak Moscow itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan vonis, kata seorang juru bicara kepada AFP.

Pada Rabu, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Quincy Promes dari Moskow gagal dilakukan.

Hakim ketua M Vaandrager dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa Quincy Promes, sebagai pesepakbola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.

"Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," kata hakim.

"Namun menjadi hal tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya....dengan berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional."


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Quincy Promes divonis enam tahun penjara karena selundupkan kokain

Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024