Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena tidak mampu mengatasi masalah permodalan.
 
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti

Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024