OJK DIY terus mengedukasi masyarakat agar waspada modus penipuan digital

id OJK DIY ,Otoritas Jasa Keuangan ,Penipuan digital

OJK DIY terus mengedukasi masyarakat agar waspada modus penipuan digital

Kepala OJK DIY Eko Yulianto. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengedukasi masyarakat di wilayah ini untuk mewaspadai berbagai modus penipuan transaksi digital atau kasus scam.

"Dari data laporan, kasus scam di DIY cukup tinggi dengan kerugian mencapai sekitar Rp129 miliar," kata Kepala OJK DIY Eko Yulianto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, OJK DIY selama ini cukup gencar melakukan edukasi di masyarakat baik melalui kegiatan langsung maupun melalui kanal digital yang dimiliki OJK.

"Melalui edukasi ini kami harapkan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kerahasiaan data pribadi dengan melakukan verifikasi identitas secara langsung, misalnya melalui video call, sebelum melakukan transaksi atau menerima tawaran apapun," katanya.

Ia mengatakan, OJK juga menyediakan kanal pelaporan resmi melalui web iasc.ojk.go.id, sehingga masyarakat dapat menyampaikan identitas pelapor, identitas pelaku serta kronologi kejadian secara lengkap.

"Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan mencegah kerugian lebih lanjut. Namun yang terpenting adalah masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas," katanya.

Eko Yunianto mengatakan berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Oktober 2025, kasus penipuan digital terbanyak terjadi di Kabupaten Sleman dengan jumlah laporan 2.480 kasus dengan kerugian Rp29,625 miliar lebih, Kota Jogja menyusul dengan 1.540 kasus dengan kerugian Rp22,994 miliar.

"Kemudian Kabupaten Bantul sebanyak 1.399 kasus dengan kerugian Rp51,385 miliar, Gunungkidul sebanyak 488 kasus dengan kerugian Rp20,571.963 miliar dan Kabupaten Kulon Progo sebanyak 379 kasus dengan kerugian mencapai Rp5,081 miliar," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa modus yang digunakan penipu, seperti penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku pihak lain ( lfake calling), penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, "social engineering", phising serta pinjaman online fiktif.

"Selain itu kasus penipuan yang dilaporkan juga berupa modus APK atau 'Android Package Kids' via 'Whatsapp (WA)," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.