Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X mengimbau warganya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang bisa dilakukan secara daring melalui e-filing. 

"Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024. Sudah tugas kami untuk melaksanakannya," kata Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, menurut dia, sudah memerintahkan agar DIY bisa menjadi role model ketaatan pembayaran pajak di Indonesia. 

Karena itu, Paku Alam X menuturkan upaya sosialisasi dan edukasi pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak harus terus dilakukan, termasuk pelaporan melalui e-filing. 

"Yang terpenting, bagaimana agar masyarakat bisa teredukasi. Karena dengan kemudahan-kemudahan yang informatif tentu sangat berguna bagi mereka yang mau melaksanakan kewajibannya," ujar dia. 

Pajak, kata Paku Alam, berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di Tanah Air sehingga membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan merupakan bagian dari kontribusi seluruh warga negara untuk mendukung percepatan pembangunan. 

Dia berharap pajak yang telah dibayarkan bisa kembali dirasakan oleh masyarakat antara lain berwujud infrastruktur yang lebih baik, maupun fasilitas-fasilitas penunjang hidup yang lain.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Slamet Sutantyo menuturkan e-filing ada untuk semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan. 

Dengan kemudahan itu, dia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.

"Alhamdulillah, DIY termasuk daerah yang bisa memenuhi target pengumpulan pajak," ucap dia. 

Slamet menuturkan dalam dua tahun terakhir pajak yang disetorkan wajib pajak di DIY bisa jauh melampaui target yang telah ditentukan. 

"Semoga tahun 2024 ini hal itu bisa kembali terjadi, bahkan lebih baik," kata Slamet. 
 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024