Jakarta (ANTARA) - Polri bersama pemangku kepentingan terkait memberlakukan pembatasan waktu penggunaan rest area pada saat libur mudik-balik Lebaran 2024 selama 30 menit, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang mengantre masuk sehingga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

"Jadi himbauan paling lama 30 menit ya, karena biar bergantian dengan yang lain sehingga tidak terjadi penumpukan, terutama di rest area yang dijadikan buffer zone," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet S usai kegiatan technical floor game (TFG) persiapan pengaturan arus lalu lintas mudik-balik Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu.

Slamet berharap himbauan penggunaan rest area selama 30 menit ini dapat dimasifkan oleh media agar masyarakat yang hendak mudik sudah paham pembatasan tersebut.

Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut, kata dia, akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.

"Di pintu masuk-keluar kan sudah ada penghitungnya. Sudah ada petugas nantinya," kata Slamet.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengguna rest area dibatasi 30 menit selama libur mudik 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024