Jakarta (ANTARA) -
"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Cahyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis.
Cahyo mengungkapkan sport policy tersebut meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.
Kebijakan itu diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia.
Permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes, kata Cahyo, telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).
Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, lanjut dia, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
"Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Naturalisasi atlet upaya tingkatkan prestasi olahraga RI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo Muzhar mengatakan program naturalisasi atlet merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia (sport policy).
Permohonan naturalisasi tiga orang pemain sepak bola asal Belanda telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka adalah Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes.
Permohonan naturalisasi tiga orang pemain sepak bola asal Belanda telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka adalah Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes.
"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Cahyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis.
Cahyo mengungkapkan sport policy tersebut meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.
Kebijakan itu diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia.
Permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes, kata Cahyo, telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).
Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, lanjut dia, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
"Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Naturalisasi atlet upaya tingkatkan prestasi olahraga RI