Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digelar setelah tanggal 20 Maret 2024, atau setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU selesai.
 
Dia mengatakan bahwa KPU sedianya dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3), bersama para penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Namun KPU telah mengirimkan surat ke Komisi II untuk meminta penjadwalan ulang.
 
"Jadi sekretariat (Komisi II) mengusulkan di atas tanggal 20 Maret, jadi setelah penghitungan secara nasional pilpres, pileg, dan DPD," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Menurutnya perlu ada pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang saat ini tengah disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Walaupun begitu, dia mengatakan pimpinan maupun anggota Komisi II pun belum mendiskusikan penjadwalan ulang RDP tersebut.
 
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengatakan rencananya agenda RDP itu yakni membahas evaluasi tahapan pemilu serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II.
 
"Sampai sekarang belum ada reschedule dari pimpinan yang dibuat bersama anggota, namun sekretariat mengusulkan penundaan itu setelah tanggal 20," kata dia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: RDP dengan KPU diusulkan setelah rekapitulasi selesai

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024