Logo Header Antaranews Jogja

Pemda DIY memastikan ganti rugi JJLS Garongan--Congot dibayar bertahap

Minggu, 1 Februari 2026 22:27 WIB
Image Print
Ilustrasi- Foto udara pembangunan jalan kelok 18 di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo, dibayarkan secara bertahap dengan dukungan alokasi anggaran khusus.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut seluruh proses pembayaran diperkirakan dapat diselesaikan pada 2027 hingga 2028.

"Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Kita memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran," ujar dia dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.

Ni Made menegaskan seluruh tahapan pembayaran dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut anggaran ganti rugi telah disiapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun pemerintah daerah.

"Untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Namun mekanismenya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Kami dari Pemda DIY sudah berkomitmen," kata Ni Made.

Ia menambahkan, dengan perencanaan yang berjalan pada 2026, pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2028.

Sementara itu, Inspektur DIY Muhammad Setiadi mengatakan Pemda DIY berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara optimal, namun tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

"Pemda DIY ingin semua perkara ini cepat selesai, tetapi mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan membutuhkan diskusi dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Anggaran yang telah dialokasikan, lanjut Setiadi, tidak mungkin dibiarkan tanpa realisasi karena justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Jika tidak dilaksanakan, justru bisa menjadi temuan," ujar Setiadi.

Perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS Nasib Wardoyo mengungkapkan keterlambatan proses kompensasi telah berlangsung sekitar enam tahun.

"Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang menurun," kata dia.

Wardoyo berharap Pemda DIY memberikan informasi yang lebih rinci terkait waktu pelaksanaan hingga pembayaran sebagai bahan edukasi bagi masyarakat.

"Dengan adanya kepastian, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada tahun 2027 dan 2028. Semoga semuanya berjalan lancar," ucap dia.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026