Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024