Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai kejahatan digital dengan modus impersonation.

"Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal), terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat atau impersonation," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.



Dia mengatakan, Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti, dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Karena itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai, penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation, di kanal media sosial Telegram.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," katanya.

Dukungan tersebut antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI minta waspadai kejahatan digital modus impersonation

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024