Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

"Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.

"Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ," katanya.

KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024