Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB.
"Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," katanya.
KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.
Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rabu, KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih
"Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," katanya.
KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.
Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rabu, KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih