Jakarta (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan bahwa penggolongan narkotika terhadap ganja cair perlu diuji terlebih dahulu melalui laboratorium untuk bisa menentukan bukti secara yuridis.
 
"Selama belum bisa dibuktikan itu, kita nggak bisa mengada-ada," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis.
 
Setelah uji laboratorium dilakukan, menurutnya, maka barang tersebut bisa dimasukkan ke dalam golongan narkotika, karena pembuktian perlu dilakukan sebelum menentukan golongan, bukan hanya dengan melihat sepintas.
 
"Bahwa dia ada mengandung (ganja) atau tidak, kita tidak bisa menyatakan itu melalui uji laboratorium," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN RI: Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024