Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari yang semula 34 bandara menjadi 17 bandara.
“Ya (mendukung pengurangan). Dari perspektif kami, (kebijakan itu) tetap mendatangkan wisatawan mancanegara,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya ketika ditemui di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mencatat bahwa bandara internasional yang paling sibuk adalah bandara di Bali dan Jakarta.
Nia meyakini kebijakan pengurangan bandara internasional juga sudah melalui berbagai pertimbangan matang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, menurut Nia, keputusan tersebut sudah tepat.
“Mungkin jadi lebih mudah untuk mengontrolnya. Kalau soal aksesibilitas itu, negara lain pun yang cuma dibuka (penerbangan internasional) di 1 atau 2 bandara,” kata dia.
Nia berharap melalui pengurangan bandara internasional di Indonesia, pemerintah dapat mengoptimalkan operasional bandara-bandara internasional yang masih aktif.
“Jadi (bandara) yang paling dipakai yang dioptimalkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenparekraf sepakat dengan pengurangan bandara internasional
“Ya (mendukung pengurangan). Dari perspektif kami, (kebijakan itu) tetap mendatangkan wisatawan mancanegara,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya ketika ditemui di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mencatat bahwa bandara internasional yang paling sibuk adalah bandara di Bali dan Jakarta.
Nia meyakini kebijakan pengurangan bandara internasional juga sudah melalui berbagai pertimbangan matang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, menurut Nia, keputusan tersebut sudah tepat.
“Mungkin jadi lebih mudah untuk mengontrolnya. Kalau soal aksesibilitas itu, negara lain pun yang cuma dibuka (penerbangan internasional) di 1 atau 2 bandara,” kata dia.
Nia berharap melalui pengurangan bandara internasional di Indonesia, pemerintah dapat mengoptimalkan operasional bandara-bandara internasional yang masih aktif.
“Jadi (bandara) yang paling dipakai yang dioptimalkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenparekraf sepakat dengan pengurangan bandara internasional