Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan notaris di provinsi ini bekerja sesuai regulasi dan kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami tekankan supaya notaris melakukan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik. Ada atau tidak ada masalah, saya wajib mengingatkan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada Sosialisasi Layanan Kenotariatan di Yogyakarta, Selasa.
Pengawasan terhadap perilaku dan kinerja notaris, kata dia, sudah dikawal melalui beberapa aturan antara lain KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.
Namun demikian, Agung menilai sejumlah aturan tersebut tidak serta merta memunculkan perilaku dan kinerja yang baik dari seorang notaris.
"Ini dibuktikan dengan masih banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Pelanggaran tersebut, menurut dia, sedikit banyak mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas notaris dalam melayani masyarakat.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, Agung menuturkan masalah integritas dan etika profesi notaris menjadi perhatian utama.
Menurut dia, masih adanya laporan mengenai praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak etis dari beberapa oknum notaris telah merusak citra profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notaris secara keseluruhan.
"Beberapa notaris mungkin kurang memahami pentingnya mematuhi kode etik dan norma-norma profesi dalam menjalankan tugas mereka. Kurangnya kesadaran ini bisa disebabkan oleh kurangnya pelatihan atau pemahaman yang mendalam tentang etika profesi," ujar dia.
Agung memastikan Kanwil Kemenkumham DIY terus mengawasi kinerja notaris di DIY yang hingga kini totalnya mencapai 545 orang melalui majelis pengawas daerah notaris yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Kendati secara umum kinerja notaris di DIY relatif baik, Agung mengakui setidaknya tercatat sebanyak 20 notaris dilaporkan melakukan pelanggaran atau terjerat kasus hukum, salah satunya terkait penyelewengan tanah kas desa.
"Kami hanya memberikan izin kepada polisi dan kejaksaan memeriksa notaris tersebut, nanti status hukum mereka yang menentukan," tutur Agung Rektono Seto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham DIY ingatkan notaris bekerja sesuai kode etik profesi
"Kami tekankan supaya notaris melakukan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik. Ada atau tidak ada masalah, saya wajib mengingatkan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada Sosialisasi Layanan Kenotariatan di Yogyakarta, Selasa.
Pengawasan terhadap perilaku dan kinerja notaris, kata dia, sudah dikawal melalui beberapa aturan antara lain KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.
Namun demikian, Agung menilai sejumlah aturan tersebut tidak serta merta memunculkan perilaku dan kinerja yang baik dari seorang notaris.
"Ini dibuktikan dengan masih banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Pelanggaran tersebut, menurut dia, sedikit banyak mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas notaris dalam melayani masyarakat.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, Agung menuturkan masalah integritas dan etika profesi notaris menjadi perhatian utama.
Menurut dia, masih adanya laporan mengenai praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak etis dari beberapa oknum notaris telah merusak citra profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notaris secara keseluruhan.
"Beberapa notaris mungkin kurang memahami pentingnya mematuhi kode etik dan norma-norma profesi dalam menjalankan tugas mereka. Kurangnya kesadaran ini bisa disebabkan oleh kurangnya pelatihan atau pemahaman yang mendalam tentang etika profesi," ujar dia.
Agung memastikan Kanwil Kemenkumham DIY terus mengawasi kinerja notaris di DIY yang hingga kini totalnya mencapai 545 orang melalui majelis pengawas daerah notaris yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Kendati secara umum kinerja notaris di DIY relatif baik, Agung mengakui setidaknya tercatat sebanyak 20 notaris dilaporkan melakukan pelanggaran atau terjerat kasus hukum, salah satunya terkait penyelewengan tanah kas desa.
"Kami hanya memberikan izin kepada polisi dan kejaksaan memeriksa notaris tersebut, nanti status hukum mereka yang menentukan," tutur Agung Rektono Seto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham DIY ingatkan notaris bekerja sesuai kode etik profesi