Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa pendaftaran pengawas di tingkat desa/kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di 37 kelurahan, karena sampai ditutup pendaftaran Selasa (21/5) sore belum memenuhi ketentuan minimal pendaftar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sesuai pedoman teknis pembentukan pengawas desa/kelurahan yang diterbitkan Bawaslu RI, menentukan jika di sebuah desa/kelurahan belum ada pendaftar sama sekali, atau sudah ada pendaftar tapi belum memenuhi batas minimal dua orang, atau sudah ada pendaftar dua orang tapi belum ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran di desa/kelurahan yang bersangkutan harus diperpanjang.

"Data kami menunjukkan, dari 88 jumlah kelurahan di Kulon Progo setidaknya ada 37 kelurahan yang akan diperpanjang pendafatra-nnya. Tiga puluh tujuh kelurahan itu tersebar di sepuluh kecamatan," tutur Marwanto.

Ia mengatakan penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran akan dilakukan mulai Rabu 22 Mei sampai nanti 24 Mei 2024. Jika setelah diperpanjang tidak ada tambahan pendaftaran, maka bagi pendaftar yang telah memenuhi syarat administrasi, tahapan rekrutmen dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Kemudian dalam hal tidak terdapat calon anggota yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Bawaslu kabupaten dapat membuka pendaftaran untuk calon dengan usia paling rendah 17 tahun.

"Kami optimistis pada akhirnya semua kekurangan pendaftaran di kelurahan yang saat ini belum memenuhi batas minimal akan tercukupi calon pengawas-nya," ucapnya.

Dia mengatakan meski tahap awal rekrutmen ditangani Bawaslu kabupaten, namun nanti saat tes wawancara calon PKD pada 27-28 Mei dilakukan oleh Panwascam, karena pada tanggal tersebut sudah terbentuk.

"Semoga jumlah pendaftar PKD terpenuhi dan dilantik paling lambat 2 Juni 2024," harapnya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024