Makassar (ANTARA) - Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Meilthon Purba menyebut sepanjang 2017 hingga 2023 masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal. 

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal. 

Oleh karena itu, lajut dia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka pertama harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan. 

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen.  

ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan     

Selain itu, juga perlu mengenal 5 karakteristik investasi atau pinjaman ilegal yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya member get member atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.

 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024