Mataram (ANTARA) - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terungkap melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Bejat, oknum polisi di Sumbawa, NTB, perkosa anak kandung
Kamis, 6 Juni 2024 18:45 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak. ANTARA/HO
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembalap Sean Gelael berhasil meraih podium tiga di race pertama GTWCA Mandalika
02 May 2026 20:25 WIB