Mataram (ANTARA) - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terungkap melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024