Mataram (ANTARA) - Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu hadir dalam imajinasi publik sebagai ruang pertemuan antara laut, kehidupan, dan harapan.
Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, garis pantai bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang sosial, ekonomi, dan kultural.
Di sanalah nelayan menggantungkan hidup, wisata tumbuh, dan pemerintah merancang masa depan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kata reklamasi perlahan mengubah lanskap perbincangan. Ia hadir sebagai janji pembangunan, sekaligus sumber persoalan yang berlapis.
Reklamasi di NTB bukan isu baru, tetapi kini memasuki babak yang lebih serius. Penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede Lombok Barat menempatkan praktik ini di bawah sorotan tajam.
Bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal tata kelola, keadilan ruang, dan arah pembangunan pesisir di daerah kepulauan.
Janji pembangunan
Pantai Amahami di Kota Bima sejak awal dibayangkan sebagai etalase baru pariwisata dan ekonomi lokal. Pemerintah daerah menjadikannya kawasan prioritas, menyalurkan anggaran miliaran rupiah untuk penataan, timbunan, hingga pembangunan jalan lingkar.
Dalam catatan pengadaan daerah, dana APBD mengalir bertahap sejak 2017 hingga 2018, dengan nilai yang tidak kecil untuk ukuran kota sedang. Amahami diharapkan menjadi ruang publik, pusat aktivitas ekonomi, dan magnet wisata.
Logika pembangunan ini lazim. Banyak daerah pesisir memanfaatkan reklamasi untuk memperluas ruang kota dan menumbuhkan pusat ekonomi baru. Namun, di NTB, praktik tersebut berhadapan dengan konteks geografis yang rapuh.
