Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan menegaskan dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK
"Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan menegaskan dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK