Jakarta (ANTARA) - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah telah menyelesaikan total 123 perkara sampai dengan periode Mei 2024.

“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai 30 Mei 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank (IKNB),” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, jelas Sophia, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan tercatat sebanyak 105 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

“Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi,” kata Sophia.

Sementara itu terkait dengan penguatan tata kelola, Sophia mengatakan bahwa OJK mendorong optimalisasi penggunaan teknologi data analytics dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam profesi internal audit. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang penting dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan (IJK).

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik OJK selesaikan 123 perkara hingga Mei 2024

Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024