Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menandatangani nota kesepahaman bersama terkait bantuan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Senin, mengatakan dalam nota kesepakatan ini didasari oleh berbagai undang-undang dan peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan berbagai peraturan terbaru.
"Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Dewi Irawaty.
Ia mengatakan OPD teknis tidak lagi merasa takut dengan pelaksanaan kegiatan
"Kami berharap MoU ini bisa mengoptimalkan kinerja OPD teknis," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan pentingnya perpanjangan MoU ini. Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima laporan bahwa durasi waktu kesepakatan sebelumnya sudah habis dan perlu diperpanjang.
"Dengan perpanjangan ini, kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Pemkab Gunungkidul,” katanya.
Slamet juga mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan tim konsultasi hukum yang siap melayani dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
"Silakan datang ke kami untuk konsultasi," katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen pemerintahan untuk memperkuat pilar negara.
“Dengan tugas dan kewenangan masing-masing, kita harus bersatu padu sehingga kekuatan bangsa dan negara ini menjadi satu pilar yang tidak tergoyahkan,” kata Sunaryanta.
Dia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan pemahaman yang baik antar instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran pemerintahan.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab Gunungkidul dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Senin, mengatakan dalam nota kesepakatan ini didasari oleh berbagai undang-undang dan peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan berbagai peraturan terbaru.
"Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Dewi Irawaty.
Ia mengatakan OPD teknis tidak lagi merasa takut dengan pelaksanaan kegiatan
"Kami berharap MoU ini bisa mengoptimalkan kinerja OPD teknis," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan pentingnya perpanjangan MoU ini. Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima laporan bahwa durasi waktu kesepakatan sebelumnya sudah habis dan perlu diperpanjang.
"Dengan perpanjangan ini, kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Pemkab Gunungkidul,” katanya.
Slamet juga mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan tim konsultasi hukum yang siap melayani dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
"Silakan datang ke kami untuk konsultasi," katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen pemerintahan untuk memperkuat pilar negara.
“Dengan tugas dan kewenangan masing-masing, kita harus bersatu padu sehingga kekuatan bangsa dan negara ini menjadi satu pilar yang tidak tergoyahkan,” kata Sunaryanta.
Dia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan pemahaman yang baik antar instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran pemerintahan.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab Gunungkidul dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana.