Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pada hari Jumat (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut merupakan kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara.
“Karena Jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini, akan menjadi satu langkah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa,” ucapnya.
Diketahui, kasasi itu diajukan sebagai tanggapan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Memori kasasi Ronald Tannur sudah diserahkan ke PN Surabaya
Berita Lainnya
BI pastikan bakal bekukan rekening pengguna judi daring
Kamis, 21 November 2024 16:43 Wib
Kejagung tegaskan penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum
Rabu, 30 Oktober 2024 13:44 Wib
KY apresiasi Kejagung menetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:06 Wib
Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:32 Wib
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:58 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Paripurna DPR RI setujui RUU Wantimpres menjadi undang-undang
Kamis, 19 September 2024 13:23 Wib