Washington (ANTARA) - Pendiri WikiLeaks Julian Assange mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan, mengakhiri kebuntuan selama bertahun-tahun dengan Amerika Serikat, kata Departemen Kehakiman AS pada Selasa (25/6).

Dengan tuduhan memperoleh dan menerbitkan dokumen rahasia militer dan diplomatik pada 2010, Assange muncul di ruang sidang di wilayah pulau Saipan di Pasifik AS di Kepulauan Mariana, negara persemakmuran AS di Samudra Pasifik Barat dekat negara asalnya, Australia.

"Pada persidangan hari ini, Assange mengakui perannya dalam konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Spionase dan menerima hukuman penjara 62 bulan yang dijatuhkan pengadilan, yang mencerminkan masa hukuman yang dia jalani di penjara Inggris sebagai akibat dari dakwaan AS," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.

Setelah menjatuhkan hukuman, Assange bebas setelah perjuangan hukum selama bertahun-tahun dan berangkat ke Australia. Dia ditahan di Inggris berdasarkan dakwaan AS selama 62 bulan terakhir saat dia menentang ekstradisi.

Berdasarkan perjanjian pembelaan, Assange dilarang kembali ke Amerika Serikat tanpa izin, kata pernyataan itu.

Menurut Washington Post, hakim mempertanyakan alasan di balik pengajuan kasus tersebut di Saipan.

Sebagai tanggapan, pengacara AS Matthew McKenzie menjelaskan bahwa kedekatan pulau itu dengan negara asal Assange di Australia akan memfasilitasi kepulangannya "segera setelah persidangan ini."

Washington Post juga melaporkan bahwa Assange membela diri di pengadilan dengan menggambarkan dirinya sebagai jurnalis yang menurutnya harus dilindungi oleh Amandemen Pertama.

Sementara itu, Assange melakukan crowdfunding untuk biaya pemulangannya ke Australia. Sebuah kampanye diluncurkan untuk membayar biaya penerbangan ke negaranya.

“Julian Assange telah menaiki penerbangan VJT199 ke Saipan. Jika semuanya berjalan lancar, itu akan membawanya menuju Australia,” kata pihak pengampanye.


Sumber: Anadolu
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pendiri WikiLeaks Julian Assange bebas setelah mengaku bersalah

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024