Purwakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus Vina.
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Purwakarta, Rabu, mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YouTube Dedi Mulyadi dijadikan bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Purwakarta, Rabu, mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YouTube Dedi Mulyadi dijadikan bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina