Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penanganan kasus Firli Bahuri tetap profesional, transparan dan akuntabel.
"Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Penegasan tersebut sebagai respon terhadap keinginan pihak Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia melanjutkan, soal pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan, Ade menyebutnya telah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti, " katanya.
Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional, prosedural dan tuntas.
Sebelumnya Kuasa hukum mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan pihaknya mengikuti semua proses terkait perpanjangan pencekalan selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegaskan penanganan kasus Firli profesional
"Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Penegasan tersebut sebagai respon terhadap keinginan pihak Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia melanjutkan, soal pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan, Ade menyebutnya telah mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti, " katanya.
Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional, prosedural dan tuntas.
Sebelumnya Kuasa hukum mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan pihaknya mengikuti semua proses terkait perpanjangan pencekalan selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegaskan penanganan kasus Firli profesional