Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
 
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.
 
"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.
 
Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita aset tersangka korupsi 109 ton emas

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024