Jakarta (ANTARA) -
Ombudsman RI menyampaikan temuan maladministrasi dalam persoalan pembatalan kelulusan calon pegawai dengan perjanjian kerja (CP3K) sebanyak 532 orang bidan pendidik dari berbagai daerah di Indonesia.
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh Ombudsman di Jakarta pada Rabu, pihaknya memberikan tindakan korektif kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi tersebut dalam formasi Bidan Ahli Pertama pada Seleksi CP3K Tenaga Kesehatan tahun 2023.
 
“Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik,” kata Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
 
Ia mengatakan pembatalan kelulusan terjadi lantaran pihak panitia seleksi menilai kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023, namun pihaknya berpendapat bahwa SE tersebut multitafsir dan tidak memiliki hukum yang mengikat (fungsi informatif semata).
 
 

Berita ini telah tayaing di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman temukan maladministrasi persoalan kelulusan bidan pendidik

Pewarta : Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024