Bupati Harda: KPAD Sleman harus berperan dalam pengawasan perlindungan anak

id Bupati Sleman ,KPAD Sleman ,DP3AP2KB Sleman ,Perlindungan Anak

Bupati Harda: KPAD Sleman harus berperan dalam pengawasan perlindungan anak

Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik anggota KPAD Sleman periode 2026-2028 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Kamis (8/1/2026). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman harus berperan secara langsung dalam upaya pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah itu.

"Untuk itu KPAD Sleman harus terus meningkatkan kualitas SDM agar kompeten, profesional, inovatif, efektif dan kredibel," kata Harda saat melantik anggota KPAD Sleman periode 2026 - 2028 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis.

Harda Kiswaya mengatakan bahwa pelantikan KPAD Sleman ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari eksploitasi, kekerasan, penelantaran, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Sleman.

"KPAD bukan hanya lembaga pengaduan tetapi juga menjadi garda terdepan dalam perlindungan, pemenuhan hak, dan pembelaan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi," katanya.

Bupati Sleman juga mendorong KPAD Sleman dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan penuh empati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni mengatakan bahwa delapan anggota KPAD Sleman yang dilantik telah melewati sejumlah tahapan dalam proses rekrutmennya.

"Proses rekrutmen telah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2025 yang terdiri dari tiga tahapan. Tahapan terdiri dari uji administrasi, uji kualitatif (tes tulis, wawancara, penulisan esai), dan uji publik," katanya.

Menurut dia, pada proses seleksi DP3AP2KB Sleman melibatkan Tim Seleksi Independen yang terdiri dari unsur akademisi, pemerhati anak, psikolog, dan pemerintahan.

"Adapun delapan orang yang lolos dan dilantik dalam kesempatan tersebut terdiri dari berbagai profesi, yakni psikolog, akademisi, hukum, dan pemerhati anak," katanya.

Sedangkan tugas utama KPAD Sleman yang tercantum dalam SK Bupati Sleman antara lain mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Kemudian memberikan masukan dan usulan kepada Bupati Sleman dalam perumusan kebijakan perlindungan anak, mengumpulkan data terkait perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.

Kemudian, KPAD Sleman juga memiliki kewajiban melakukan mediasi, pemberian saran, dan advokasi atas sengketa pelanggaran hak anak, menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak, serta memberikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada bupati secara rutin.

Pelantikan tersebut disaksikan secara langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman Sleman serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.