Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan telah menghentikan penyidikan atau SP3 berkas kasus Pegi Setiawan, kemudian pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jabar.

"Pada tanggal 12 Juli 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat.

Cahya mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian pihaknya akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar. Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.

"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar hentikan penyidikan berkas Pegi Setiawan

Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024