Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Wakil Direktur Tipidsiber Komisaris Besar Polisi Doni Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, mengatakan empat tersangka itu adalah YM yang berusia 26 tahun, MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MIR (26 tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan kejahatan terorganisasi karena setiap tersangka memiliki peran bertingkat masing-masing.

“Kenapa terorganisasi? Karena memang kelompok ini dalam mengeksploitasi anak memiliki tugas masing-masing. Ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, penyedia rekening, dan tentunya muncikari,” kata dia.

Tersangka MIR selaku pelaku utama berperan membuat akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place yang menjadi tempat bertransaksi. Selain itu, MIR juga berperan mengelola pembayaran kepada para talent atau korban.

Lalu, tersangka YM berperan sebagai admin Telegram yang menginformasikan katalog serta memperbarui profil talent sekaligus menjadi customer service.

Kemudian, tersangka MRP bertugas mencari dan menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani anggota. Sementara itu, tersangka CA berperan membantu tersangka MRP.



Ia mengatakan modus yang digunakan adalah menawarkan jasa layanan seksual perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, perempuan dewasa, warga negara asing, dan juga selebritas yang disebut oleh para tersangka sebagai "Skuter" atau selebritas kurang terkenal di Telegram.

Saat ini, akun Telegram Premium Place yang dioperasikan sejak Juli 2023 itu telah memiliki 3.200 anggota. Orang yang ingin bergabung dalam akun tersebut harus membayar akses. Para tersangka mematok harga Rp8-17 juta dalam layanannya.

Pelaku menawarkan layanan mereka di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Ia menyebut, jumlah talent yang dieksploitasi berjumlah 1.962 orang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan empat tersangka kasus eksploitasi seksual anak daring

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024