Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginput data pemilih hasil pencocokan dan penelitian mencegah data ganda sebelum diplenokan dari tingkat kelurahan hingga kabupaten pada 1-7 Agustus 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Senin, mengatakan data pemilih tersebut diplenokan melalui rekapitulasi daftar pemilih dari pemutakhiran.
Ia mengatakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) diunggah di sistem data pemilih (Sidalih) sesuai dengan PKPU. Dengan diunggahnya data pemilih di Sidalih ini untuk mengantisipasi kegandaan pemilih.
"Kemarin baru ditingkat tempat pemungutan suara (TPS). Di Sidalih ini, kita akan menemukan kemungkinan ada kegandaan antardesa, kemudian antar kecamatan," katanya.
Untuk itu, lanjut Ria, unggahan data pemilih di Sidalih ini tidak ada kegandaan. Untuk data ganda sendiri, KPU Kulon Progo belum bisa mempublikasikan karena masih dalam proses.
"Namun secara prinsip, data pemilih ganda, salah satunya akan dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu akan kami sampaikan dalam pleno rekapitulasi di setiap tingkatan," katanya.
Dia juga mengatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024 sudah mencapai 100 persen dari data pemilih tetap terakhir 348.412 pemilih.
Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di 753 tempat pemungutan suara (TPS) sesuai waktu yang ditetapkan yakni 24 Juni - 24 Juli 2024.
"Coklit sudah terlaksana 100 persen, artinya 1.383 Pantarlih telah selesai melakukan pendataan pemilih," kata Ria.