Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta membuat sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk mempermudah proses pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, mengatakan bahwa sistem dengan nama "Sigap Mantap" itu terintegrasi dalam platform Jogja Smart Service (JSS).
"Dapat digunakan baik oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal maupun masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal sebagai pelapor," kata Dodi.
"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif tersebut mengintegrasikan seluruh data-data pelanggaran dan penanganannya.
Data tersebut mulai dari waktu, tempat, serta jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan dan tindak lanjut, hingga pada pelaporan penegakan yang telah dilakukan.
Dodi mengakui sebelumnya dalam pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih bersifat manual atau belum tercatat secara digital sehingga memungkinkan tahap penindakan berulang terhadap orang yang sama.
"Ketika menemukan pelanggaran lagi terhadap orang yang sama dan seharusnya, bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, karena petugas sudah lupa kalau orang ini sudah ditegur jadi ditegur lagi," kata dia.
Satpol PP Kota Yogyakarta mengawal penegakan kurang lebih 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Gudeg.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto berharap dengan terciptanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap" akan terwujud ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.
"Dengan adanya sistem ini, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid sehingga masyarakat tertib aturan," ujar Sugeng.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, mengatakan bahwa sistem dengan nama "Sigap Mantap" itu terintegrasi dalam platform Jogja Smart Service (JSS).
"Dapat digunakan baik oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal maupun masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal sebagai pelapor," kata Dodi.
"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif tersebut mengintegrasikan seluruh data-data pelanggaran dan penanganannya.
Data tersebut mulai dari waktu, tempat, serta jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan dan tindak lanjut, hingga pada pelaporan penegakan yang telah dilakukan.
Dodi mengakui sebelumnya dalam pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih bersifat manual atau belum tercatat secara digital sehingga memungkinkan tahap penindakan berulang terhadap orang yang sama.
"Ketika menemukan pelanggaran lagi terhadap orang yang sama dan seharusnya, bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, karena petugas sudah lupa kalau orang ini sudah ditegur jadi ditegur lagi," kata dia.
Satpol PP Kota Yogyakarta mengawal penegakan kurang lebih 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Gudeg.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto berharap dengan terciptanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap" akan terwujud ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.
"Dengan adanya sistem ini, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid sehingga masyarakat tertib aturan," ujar Sugeng.