Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 40 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Yogyakarta 2024 dijadwalkan akan dilantik pada hari Senin (12/8).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Minggu, mengatakan bahwa 40 caleg terpilih dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Yogyakarta itu akan menjalani pelantikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta.
"Mereka akan dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta," kata Harsya.
Harsya menuturkan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan penetapan anggota DPRD terpilih pada rapat pleno KPU Kota Yogyakarta, 29 Mei lalu.
Menurut dia, dari seluruh kursi di DPRD Kota Yogyakarta, kursi terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi, disusul Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS masing-masing sebanyak 5 kursi, kemudian PPP, PAN, dan NasDem masing-masing 4 kursi, serta PKB memperoleh 2 kursi.
Ia memastikan semua caleg terpilih tersebut telah menyampaikan bukti laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Penyampaian bukti lapor (LHKPN) sudah ada sebelum tenggat waktu," ucap Harsya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba berharap 40 caleg terpilih setelah menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta mampu memperkuat fungsi pengawasan dan sinergitas dengan eksekutif.
Menurut Kamba, persoalan korupsi harus menjadi perhatian bersama dan jangan sampai melakukan korupsi untuk mengembalikan modal saat kampanye calon anggota legislatif.
"Komitmen bersama dalam hal tidak melakukan korupsi menjadi suatu keharusan. Pakta integritas tidak hanya sebatas ditandatangani, tetapi juga dapat diterapkan dalam setiap jalankan tugas dan fungsi," ujar Baharuddin Kamba.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Minggu, mengatakan bahwa 40 caleg terpilih dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Yogyakarta itu akan menjalani pelantikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta.
"Mereka akan dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta," kata Harsya.
Harsya menuturkan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan penetapan anggota DPRD terpilih pada rapat pleno KPU Kota Yogyakarta, 29 Mei lalu.
Menurut dia, dari seluruh kursi di DPRD Kota Yogyakarta, kursi terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi, disusul Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS masing-masing sebanyak 5 kursi, kemudian PPP, PAN, dan NasDem masing-masing 4 kursi, serta PKB memperoleh 2 kursi.
Ia memastikan semua caleg terpilih tersebut telah menyampaikan bukti laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Penyampaian bukti lapor (LHKPN) sudah ada sebelum tenggat waktu," ucap Harsya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba berharap 40 caleg terpilih setelah menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta mampu memperkuat fungsi pengawasan dan sinergitas dengan eksekutif.
Menurut Kamba, persoalan korupsi harus menjadi perhatian bersama dan jangan sampai melakukan korupsi untuk mengembalikan modal saat kampanye calon anggota legislatif.
"Komitmen bersama dalam hal tidak melakukan korupsi menjadi suatu keharusan. Pakta integritas tidak hanya sebatas ditandatangani, tetapi juga dapat diterapkan dalam setiap jalankan tugas dan fungsi," ujar Baharuddin Kamba.