Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional menekankan urgensi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) riset Indonesia dalam memberikan pelindungan hukum bagi karya-karya inovatif yang dihasilkan oleh para peneliti.
"Melindungi HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan kejelasan hak ekonomi bagi para penemu dan mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual," kata Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN Ahmad Fathoni melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Dia juga menyoroti perlunya perspektif global dalam melihat potensi kekayaan intelektual di Indonesia, yang salah satunya bisa diwujudkan melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
"Indonesia memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, terutama di bidang bioteknologi dan mikrobiologi. Namun, agar dapat bersaing di pasar internasional, penting bagi kita untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual kita terlindungi secara hukum," ujarnya.
Senada dengan Fathoni, Analis Kebijakan dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Nugraha Ramadhany menekankan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik, harus didaftarkan dan dilindungi untuk mencegah pencurian atau eksploitasi oleh pihak asing.
Nugraha menceritakan adanya kasus pada tahun 1995, di mana sebuah perusahaan kosmetik Jepang memanfaatkan rempah-rempah asal Indonesia tanpa izin untuk produk mereka. Setelah adanya aksi protes, paten tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2002.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN tekankan urgensi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual riset RI
"Melindungi HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan kejelasan hak ekonomi bagi para penemu dan mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual," kata Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN Ahmad Fathoni melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Dia juga menyoroti perlunya perspektif global dalam melihat potensi kekayaan intelektual di Indonesia, yang salah satunya bisa diwujudkan melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
"Indonesia memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, terutama di bidang bioteknologi dan mikrobiologi. Namun, agar dapat bersaing di pasar internasional, penting bagi kita untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual kita terlindungi secara hukum," ujarnya.
Senada dengan Fathoni, Analis Kebijakan dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Nugraha Ramadhany menekankan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik, harus didaftarkan dan dilindungi untuk mencegah pencurian atau eksploitasi oleh pihak asing.
Nugraha menceritakan adanya kasus pada tahun 1995, di mana sebuah perusahaan kosmetik Jepang memanfaatkan rempah-rempah asal Indonesia tanpa izin untuk produk mereka. Setelah adanya aksi protes, paten tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2002.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN tekankan urgensi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual riset RI