Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta wajib pajak di wilayah setempat segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum 2025.

"Kalau sudah benar-benar dilaksanakan bahwa NIK sebagai NPWP yang insya Allah pada 2025, setelah itu sudah tidak bisa lagi menggunakan NPWP, jadi masuknya nanti akan susah jika belum dipadankan," kata Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2024 di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Erna, sebelum diterapkan sepenuhnya pada 2025, wajib pajak diberikan kesempatan melakukan penyesuaian sejak Juli 2024 hingga Desember 2024 sehingga NPWP masih bisa digunakan.

Berdasarkan data DJP DIY, wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP mencapai 89,9 persen dari total wajib pajak di DIY.

"Kami sudah melakukan publikasi atau sosialisasi pemadanan ini sebetulnya sejak tiga tahun yang lalu. Kami berharap DIY bisa segera 100 persen," ujar dia.

Pemadanan NIK-NPWP, menurut Erna, bukan hal yang rumit karena masing-masing wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui gawai masing-masing dengan mengakses laman https://djponline.pajak.go.id.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak untuk mengecek kembali, kemarin sudah merasa melakukan pemadanan, ternyata belum atau mungkin sudah minta bantuan temannya ternyata ada gangguan," kata dia.

Pada kesempatan itu, DJP DIY melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) di provinsi itu yang mencapai lebih dari 100 persen yakni 270.220 dari target 268.019.

"Penyampaian SPT tahunan, alhamdulillah kita meningkat dari tahun lalu ke tahun ini. Dengan adanya pemadanan itu kami berharap masyarakat semakin semangat melaporkan SPT-nya," kata dia.*

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024