Sekda DIY ingatkan ASN tak gunakan mobil dinas untuk keperluan mudik

id Sekda DIY,mobil dinas,ASN,Lebaran 2025

Sekda DIY ingatkan ASN tak gunakan mobil dinas untuk keperluan mudik

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono (tengah) saat menjelaskan persiapan mudik Lebaran 2025 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (17/3/2025) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Beny di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, menuturkan kendati belum ada edaran khusus terkait larangan tersebut, aturan itu sudah menjadi ketentuan yang mesti dipatuhi.

"Kalau mobil dinas tidak ada edaran pun ya tidak boleh untuk mudik," ujar Beny.

Ia memastikan larangan tersebut berlaku tegas dan meminta ASN tidak mencari celah untuk menghindari aturan. Bahkan, menurutnya, sanksi tetap akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar.

"Enggak usah 'ngeyel', tidak 'ngeyel' saja sudah saya sanksi apalagi 'ngeyel'. Kalau mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk mudik," tegasnya.

Beny juga mengingatkan agar ASN tidak memperdebatkan definisi mudik, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga di daerah sekitar Yogyakarta.

"Ya, cuma lalu jangan diperdebatkan. Kalau saya rumahnya di Sleman lalu orang tua saya di Bantul, itu mudik atau tidak? Ya enggak usah diperdebatkan," ujarnya.

Ia mencontohkan situasi di mana ASN mengunjungi orang tua di wilayah yang berdekatan dengan domisilinya. Jika masih dalam lingkup wajar seperti silaturahmi ke rumah orang tua di kabupaten tetangga, hal itu mungkin masih bisa ditoleransi.

Namun, jika mobil dinas digunakan untuk bepergian jauh ke luar kota dengan tujuan mudik, itu sudah jelas dikategorikan pelanggaran.

Selain soal penggunaan mobil dinas, Beny juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN agar pelayanan publik tidak terganggu saat "work from anywhere" (WFA) diterapkan menjelang Lebaran 2025.

Ia menekankan bahwa kebijakan WFA harus tetap mempertimbangkan aspek fungsionalitas, terutama dalam pelayanan publik.

"Kami mengantisipasi terutama yang pelayanan publik. Saya berulang-ulang menegaskan kalau pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.

Beny mencontohkan bahwa ASN yang bertugas dalam layanan langsung, seperti bidang kesehatan atau administrasi pelayanan masyarakat, tetap harus bekerja di tempat tugasnya.

"Jadi, kan enggak mungkin toh kalau praktik itu di mana saja. Kan harus di tempat di mana praktik itu harus dilakukan. Jadi, tetap fungsional," ujarnya.

Namun, bagi ASN di biro-biro atau unit kerja yang pekerjaannya masih bisa ditunda atau diselesaikan secara fleksibel, WFA bisa diterapkan. Untuk mengatur hal ini, Beny memastikan bahwa surat edaran terkait WFA akan segera dikeluarkan.

"Hari ini akan saya keluarkan surat edaran untuk WFA-nya itu," ucap Beny.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025