Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tujuh naskah kuno dari enam provinsi di Indonesia direkomendasikan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai ingatan kolektif nasional (Ikon).

"Naskah yang telah direkomendasikan menjadi Ikon selanjutnya harus digiring dengan berbagai cara agar tidak menjadi memori jangka pendek. Oleh karena itu, jejaring dan ekosistem pernaskahan perlu senantiasa diperkuat agar ingatan kolektif nasional ini dapat terus diarusutamakan, baik secara nasional maupun internasional," kata Pelaksana Tugas Perpustakaan Nasional Indonesia E Aminudin Aziz dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Ketujuh naskah tersebut direkomendasikan berdasarkan hasil konsinyasi dewan pakar Ikon yang berlangsung pada 22-24 Agustus 2024.

Tujuh naskah yang direkomendasikan yakni Pustaha Laklak Tambar ni Hulit dari Sumatera Utara, Lontar Sri Tanjung dari Banyuwangi, Jawa Timur, Lontara Attoriolong Bone dari Sulawesi Selatan, dan Primbon Tengger dari Jawa Timur.



Kemudian, Undang-Undang Simbur Cahaya dari Sumatera Selatan, Kidung Bwana Winasa Karya Ida Padanda Ngurah dari Badung, Bali, serta Bo' Sangaji Kai dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Aminudin juga mengemukakan, Perpusnas tengah menjalankan program membuat komik untuk anak-anak yang berdasarkan kisah-kisah dari naskah kuno Nusantara sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan literasi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh naskah kuno direkomendasikan sebagai ingatan kolektif nasional

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024