Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah memetakan adanya potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
"Adanya kerawanan terkait netralitas ASN dan perangkat kelurahan. Hal ini tidak terlepas karena petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.
Selain itu, kata dia, adanya perangkat kelurahan yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon wakil bupati juga menjadi perhatian lembaga pengawasan ini terkait kerawanan netralitas perangkat kelurahan.
"Oleh karena itu, Bawaslu Bantul secara intensif akan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan netralitas perangkat kelurahan," ujarnya.
Lebih lanjut Didik juga mengingatkan agar ASN dan perangkat kelurahan di lingkungan Pemkab Bantul menghindari hal-hal yang berpotensi menunjukkan keberpihakan-nya kepada salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Terlebih, kata dia, bahwa ASN dan perangkat kelurahan adalah unsur yang diatur netralitas-nya dalam Undang-Undang (UU) tentang ASN dan Undang Undang tentang Desa.
"Bawaslu Bantul akan berkolaborasi dengan pengawas di internal Pemkab Bantul untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ASN dan perangkat kelurahan," katanya.
Bawaslu Bantul juga mengintensifkan pengawasan jelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024.
Sebelumnya KPU Bantul telah menerima pendaftaran tiga bakal paslon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanto, pasangan Joko B.Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, serta pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
Bawaslu Bantul petakan kerawanan netralitas ASN dalam pilkada
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik