Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan dengan menganiaya korban hingga tewas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat balita berjenis kelamin laki-laki di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9).

“Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Budi di Bandung, Senin.

Budi mengatakan usai ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.

“Kita lakukan olah TKP dibawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan adanya kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut,” kata dia.

Dia mengungkapkan setelah menerima hasil visum, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi dan diketahui kedua orang tua korban yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.

 


Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024