Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diperlukan untuk memperjelas aturan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” ucap Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dirjen HAM mengatakan, urgensi revisi UU SPPA ini berkaitan dengan adanya tren peningkatan ABH di Tanah Air.

“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif,” kata dia.

Dirjen HAM menjelaskan, sejatinya keadilan restoratif telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA. Selain itu, UU SPPA juga mengatur konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM: Revisi UU SPPA perlu untuk perjelas aturan bagi ABH

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024