Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar operasi gabungan untuk memastikan legalitas seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja wilayah ini, Kamis.

"Operasi ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Kami tidak ingin menakut-nakuti para TKA, tetapi hanya ingin memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Akmal di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Akmal, sejumlah perusahaan yang menjadi target operasi antara lain PT Hebeauty, PT JIHE Jawa Abadi, PT Widya Analtytic, PT Plank Living Indonesia, PT ASEAN Sourcing, PT Putra Jambu Petrified Wood Art, dan PT GM Globa.

Operasi gabungan itu melibatkan berbagai instansi terkait seperti Polri, BAIS, BINDA, TNI, BNNP, dan Pemerintah Daerah DIY.

Selain mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA, kata dia, operasi itu juga bertujuan memastikan bahwa keberadaan TKA di Indonesia memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Akmal, tenaga kerja asing yang menjadi objek pengawasan seluruhnya memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan tidak ada yang melanggar aturan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan sinergi antarlembaga sangat penting untuk memastikan keberhasilan operasi pengawasan orang asing.

"Dengan melibatkan berbagai pihak, kita dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh TKA," kata Agung.

Agung menambahkan bahwa operasi pengawasan orang asing akan terus dilakukan secara berkala mengingat jumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di DIY terus meningkat.

"Operasi gabungan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY," kata dia.

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024