Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa satuan kerja baru di lingkungan Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat.

"Direktorat ini sangat dibutuhkan keberadaan-nya mengingat perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual telah menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak," ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Komnas HAM, pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polri akan membawa harapan baru dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Komnas HAM memandang, dua tindak pidana ini menghasilkan cukup banyak korban.

"Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus," imbuh Anis.

Dijelaskan Anis, Komnas HAM pada periode 2021–2023 menerima 345 aduan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2024, Komnas HAM telah menerima dan memroses 92 aduan terkait TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM memandang, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangannya, kata Anis, masih terdapat aparat penegak hukum yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan TPKS dengan alasan keadilan restoratif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: Direktorat PPA dan PPO Polri sangat dibutuhkan

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024