Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa petugas imigrasi membutuhkan senjata api karena memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian.
 
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disetujui pengesahannya menjadi undang-undang memuat peraturan baru terkait dengan penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.
 
"Sudah terjadi peristiwa tragis, petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada bulan April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama imigrasi," kata Silmy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
 
Selain itu, menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Petugas, kata dia, sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api perlu sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
 
Silmy mengatakan bahwa ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
 
Pada tahun 2024, menurut dia, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian pada bulan Januari—September meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: Petugas butuh senjata api karena risiko kerja yang tinggi

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024