Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penelusuran terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman 2024, yang berada di Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Sleman.

"Polemik tersebut terkait adanya pemasangan APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan depan Kalurahan Bokoharjo Prambanan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Panwaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito di Sleman, Rabu.

Menurut dia, Bawaslu Sleman sebelumnya mendapat informasi pada Selasa 1 Oktober 2024, dan langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan.

"Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan Tamrin Santoso beserta jajarannya segera melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologis dari kejadian di wilayah tersebut," katanya.

Dari hasil penelusuran didapatkan informasi yang saling terkait dengan kejadian di hari sebelumnya, yakni pada Minggu 29 September 2024 didapati adanya APK salah satu paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.

"Pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga dan kemudian melaporkan kepada salah seorang perangkat Kalurahan Bokoharjo. Perangkat tersebut lalu meminta agar APK paslon tersebut dilepas, karena berada di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo," katanya.

Ia mengatakan, warga pelapor tersebut lalu mencari pihak pemasang APK paslon termaksud, dan menemukannya ketika sedang memasang APK serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.

"Warga tersebut meminta kepada pemasang untuk melepas APK paslon yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo, serta yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo. Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman," katanya.

Setelah Panwas Kecamatan Prambanan melakukan penelusuran lebih lanjut, diperoleh keterangan bahwa kedua belah pihak tim paslon akhirnya bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri, yakni memindahkan APK paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo karena aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah.

"Selanjutnya kedua belah pihak tim paslon juga memindahkan secara mandiri APK paslon masing-masing yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo, karena adanya keberatan dari PT Kereta Api Indonesia -KAI-. Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang Alat Peraga Kampanye di area fasilitas milik pemerintah," katanya.

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024