Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Saat dihubungi di Jakarta, Kamis, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo.

Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.

Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.

"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jakarta Pusat proses permohonan PK Jessica Wongso

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024