Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengerahkan 100 personel bersama aparat gabungan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Sebanyak 100 aparat gabungan untuk penertiban APK tersebut terdiri dari Satpol PP di tingkat mako dan kemantren, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta unsur Polresta Yogyakarta serta TNI.

Untuk menertibkan APK pilkada yang dinilai melanggar aturan, kata dia, Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

"Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu," ujar dia.

Meski begitu, hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2024, Dodi mengaku belum menerima surat rekomendasi maupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta menertibkan APK yang melanggar.

"Sampai saat ini belum menerima. Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," ujar Dodi.

Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP mengacu Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Regulasi lainnya adalah Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu Perwal 75 tahun 2023 demi memberikan dukungan pada instansi yang berwenang melakukan penertiban APK dan bahan kampanye.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan kewenangan penertiban APK tidak semuanya berada di Bawaslu.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, Jantan memastikan Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu tiga hari.

"Jika tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar dia.

Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.

"APK itu melanggar pasal larangan di Perwal Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 2001/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 (Oktober) kami akan memberikan rekomendasi ke PPK," ujar Jantan.


 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024